1. Visi
Visi adalah rumusan umum untuk mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang didalamnya berisi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholders. Visi dapat dikatakan juga semacam tujuan yang dapat mengarahkan dan mendorong semua stakeholders (pemerintah dan non pemerintah) untuk berkontribusi pada pencapaian visi. Visi dirancang mempunyai jangkauan 6 tahun kedepan atau lebih ke depan dan merupakan keadaan ideal yang sifatnya memberikan inspirasi dan arah serta posisi tawar desa di masa depan dalam kancah pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan kondisi masyarakat desa Seputih saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan serta pemerintah desa, maka dalam pelaksanaan periode pembangunan pemerintah desa Seputih tahun 2022-2028, dicanangkan visi Pembangunan Desa Seputih, adalah sebagai berikut:
“ GOTONG-ROYONG MEWUJUDKAN DESA MANDIRI YANG JUJUR, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH “
2. Misi
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan yang nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya. Adapun misi pembangunan Desa Seputih untuk 6 tahun kedepan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kehidupan Desa yang agamis / religious melalui kegiatan – kegiatan keagamaan,
- Menyelenggarakan pemerintahan Desa yang jujur dan transparan,
- Mengaktifkan seluruh Perangkat Desa sesuai dengan TUPOKSI / Tugas Pokok dan Fungsinya,
- Membangun sarana dan prasarana Desa yang memadai,
- Membangun perekonomian Desa,
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
- Memberikan pembinaan keterampilan dan pelatihan kerja kepada para pemuda agar bias mandiri,
- Meningkatkan peran perempuan dan kaum ibu dalam hal keterampilan guna menunjang perekonomian keluarga,
- Meningkatkan keterlibatan peran Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru Ngaji dan Tokoh Pemuda untuk membentuk masyarakat yang religious,
- Mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah / UMKM produk local untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
3. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa
Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa selama periode 6 Tahun
Misi pertama: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang lebih Baik
Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di Desa.
- Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;
Misi kedua : Meningkatkan Pelayanan terhadap Pemenuhan Hak hak dasar Rakyat.
Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini;
- Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;
- Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan social perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat;
Misi ketiga : Pembangunan Infrastruktur Dasar.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian, Perhubungan, Pendidika, Kesehatan dan Prasarana Pemerintahan.
- Pemeliharaan dan Rehabilitasi Infrastruktur Dasar